ETIKA DALAM PENGGUNAAN INTERNET.

Pengertian Etika
Pengertian Etika adalah  suatu norma atau aturan yang dipakai sebagai pedoman dalam berperilaku di masyarakat bagi seseorang terkait dengan sifat baik dan buruk. Ada juga yang menyebutkan pengertian etika adalah suatu ilmu tentang kesusilaan dan perilaku manusia di dalam pergaulannya dengan sesama yang menyangkut prinsip dan aturan tentang tingkah laku yang benar. Dengan kata lain, etika adalah kewaijban dan tanggungjawab moral setiap orang dalam berperilaku di masyarakat.
Secara etimologis, kata etika berasal dari bahasa Yunani kuno, yaitu “Ethikos” yang artinya timbul dari suatu kebiasaan. Dalam hal ini etika memiliki sudut pandang normatif dimana objeknya adalah manusia dan perbuatannya.

Etika Dalam Mengunakan Internet
Di era globalisasi seperti saat ini, informasi merupakan sudah seperti menjadi sebuah kebutuhan primer. Hampir setiap waktu kita membutuhkan informasi layaknya kita butuh udara untuk bernapas. Dan untuk mendapatkan informasi tersebut dapat diperoleh dari berbagai sumber media. Yang paling mudah dan sering digunakan oleh masyarakat adalah media internet. Banyak sekali mannfaat yang didapat dari internet. Dengan menggunakan internet, selain mendapatkan informasi, kita juga dapat berinteraksi dengan sesama pengguna internet lainnnya.
Etika dalam berinternet bisa disebut dengan netiket. Netiket merupakan etika merupakan pedoman dalam melakukan interaksi dengan sesame penguna Internet. Standar Netiket sendiri ditetapkan oleh sebuah badan yang bernama IETF (The Internet Engineering Task Force) yang merupakan sebuah komunitas internasional yang merupakan kumpulan dari peneliti, perancang jaringan dan operator yang berperan dengan pengoperasian internet.

 Contoh Kasus
Seorang remaja asal Texas, AS, bernama Brandy Vela tidak tahan menghadapi perundungan dari sekitarnya. Terutama ulah sejumlah siswa di sekolah yang mencatut foto remaja itu dan membuat akun palsu di Facebook yang berisi ajakan melakukan hubungan seks.
Pada 29 November 2016, siswi di Texas City Independent School District (TCISD) itu mendadak mengirimkan pesan pendek untuk pamit kepada keluarganya yang sangat mengagetkan. Raul Vela, ayah remaja itu, beserta kakek dan neneknya cepat-cepat bergegas mencari tahu apa yang terjadi. Sayangnya, mereka terlambat karena mendapati gadis berusia 18 tahun itu di kamarnya sedang berdiri memegang pistol. Ia meninggal beberapa jam kemudian setelah menembak dirinya.
Menurut Jackie, kakak perempuan korban, adiknya sering diejek terkait berat badan. Bahkan, sejak April 2016, ia menjadi korban cyber-bullying tanpa henti setelah sejumlah siswa mulai membuat akun palsu yang mencatut nama remaja itu, seakan ia menawarkan hubungan seksual.

Analisis Kasus
Berbeda dengan media yang lebih dulu hadir, internet memiliki karakteristik yang unik. Menurut Wood dan Smith (2005) terdapat dua karakteristik utama internet, yaitu, (1) multimedia, yaitu, internet mengatasi keterbatasan dan kelemahan yang dimiliki oleh surat kabar, radio, dan televisi dalam hal mampu merangkum seluruh media yang ada. Dengan internet, orang bisa memnonton video, membaca teks, dan mendengarkan audio secara bersamaan; dan (2) interactivity, yaitu, memungkinkan pengguna untuk membuat pesan mereka sendiri, mempublikasi konten, atau terlibat dalam interaksi online.
Artinya dalam kasus ini jelas terjadi karena 2 karakteristik utama internet, yaitu yang pertama multimedia, dengan kehadiran internet, pelaku menjadi lebih mudah dalam melakukan bullying, pelaku dapat dengan mudah membuat berita bohong di media social dan menggunakan foto korban agar orang orang percaya. Yang kedua adalah interactivity, kehadiran internet membuat kita bisa berinteraksi dengan siapa saja diseluruh dunia. Baik yang kita kenal maupun tidak kita kenal atau bahkan kita bisa berinteraksi dengan seorang anonym yang memiliki niat jahat terhadap kita. Dalam kasus ini dilaporkan pelaku membuat akun palsu atas nama Brandy Vela dan menyebarkan konten porno untuk menjelekan nama brandy vela.
Netiquette merupakan aturan dan tata cara penggunaan internet sebagai alat komunikasi atau pertukaran data antar-sekelompok orang dalam sistem yang termediasi internet (Tedre et al, 2006).
Sama seperti aturan etika di dunia nyata, netiquette juga mendorong para pengguna untuk taat pada aturan etis dan moral –yang meskipun tidak tertulis –untuk menciptakan ruang bersama yang nyaman, tentram, dan damai. Namun, aturan-aturan ini terkadang sengaja diabaikan khususnya oleh generasi milenial. Mereka merasa ingin bebas dan menjadikan runag siber sebagai ruang privasi –alih-alih ruang publik. Pelanggaran etika di ruang siber dapat berupa penyebaran informasi palsu, transaksi illegal, penipuan, penyedotan data, cybebullying, pronografi, human trafficking, ujaran kebencian, dan lain sebagainya (Monggilo, 2016).
Dalam kasus ini, pelaku sudah melanggar banyak netiquette. Yang pertama adalah penyebaran informasi palsu dan pornografi, pelaku membuat akun palsu atas nama korban dan secara sengaja memposting konten konten porno agar orang orang mengira si korban adalah wanita murahan. Penipuan, sudah jelas si pelaku menipu dengan menggunakan identitas brandy. Penyedotan data, pelaku mengunggah foto foto dan data brandy tanpa se izin dan pengetahuan brandy. Cyberbullying, akibat ulah pelaku, brandy menjadi bahan omongan dilingkungan sekitarnya dan menjadi bahan ejekan. Ujaran kebencian, dikabarkan brandy juga sering menerima ujaran kebencian dari teman temannya terkait berat badannya (Body Shaming). Body shaming dapat menjatuhkan mental korban, korban menjadi kurang percaya diri dan menarik diri dari lingkungan.

Bentuk-bentuk Perundungan di Internet
Pertama, flaming atau pertengkaran daring. Bentuk ini adalah perang kata-kata di dunia siber dengan menggunakan bahasa yang mengandung amarah, vulgar, mengancam, dan me-rendahkan. Pertengkaran daring biasanya terjadi di surel, ruang obrol, dan media sosial.
Kedua, harassment atau peleceh-an. Bentuk ini adalah perundungan siber yang menggunakan kata-kata kasar, menyerang, dan melecehkan seseorang secara berulang-ulang. Hal ini terjadi terhadap korban dalam kasus diatas. Ia mendapatkan pelecehan dari teman temannya terkait berat badannya.
Ketiga, denigration atau fitnah, adalah perundungan siber yang dilakukan dengan cara menuliskan posting-an atau komentar hinaan yang bohong, gosip kejam, dan rumor tentang seseorang untuk merusak reputasi. Hal ini juga terjadi pada contoh kasus diatas, dimana korban difitnah dengan cara ada yang membuat akun palsu menggunakan identitas dirinya dan mengunggah konten konten porno.
Keempat, impersonating atau akun palsu, adalah meretas akun media sosial seseorang, melakukan posting sebagai orang tertentu, atau membuat akun palsu dengan tujuan untuk membuat seseorang terlihat buruk sehingga me-rusak reputasi seseorang. Ya sudah dijelaskan korban (Brandy) dirugikan karena ada yang membuat akun palsu dengan identitas dirinya.

Pencegahan Pelanggaran Nettiquettes
Ada beberapa langkah yang perlu dilakukan untuk mencegah perundungan siber terjadi, yaitu (i) jangan menerima permintaan pertemanan dari orang yang tidak dikenal di media sosial dan orang-orang yang terindikasi kerap melakukan perundungan baik di dunia nyata maupun siber, (ii) gunakan filter atau penyaring untuk surel, panggilan masuk di telepon genggam, dan sms, (iii) hindari mengunggah dan mengirimkan gambar tidak senonoh kepada siapapun di dunia siber, (iv) jangan menuliskan semua informasi diri di profil media sosial agar tidak terjadi pencurian identitas yang mengarah pada pembuatan akun palsu dari pihak yang tidak bertanggung jawab. (v) Jangan terpancing untuk memberikan respons pada apapun di media sosial yang mengarah pada pertengkaran daring dan posting-an yang bernada negatif, serta, (vi) jangan memberitahukan kata sandi media sosial yang dimiliki kepada siapa pun. Sangat perlu untuk mengganti kata sandi secara berkala untuk mengurangi risiko peretasan.
Ada beberapa cara penting dalam mencegah terjadinya perundungan siber, yaitu dengan melakukan edukasi cara menggunakan internet yang bertanggung jawab (Hinduja dan Patchin, 2014). Para orangtua perlu dengan tegas melarang anaknya yang belum cukup umur untuk tergabung dalam media sosial seperti Facebook dan Instagram. Anak masih belum memahami ragam ekspresi yang akan ditemui di media sosial tersebut. Pengguna internet perlu diberi informasi yang memadai tentang etika berinternet atau netiket, berbagai bentuk perundungan siber, dan pemahaman bahwa perundungan siber adalah sesuatu yang salah.




KESIMPULAN
Kemajuan teknologi internet memiliki berbagai dampak baik positif maupun negatif. Salah satu dampak negatifnya adalah munculnya perilaku yang tidak mengedepankan moral, menghina, mencaci, dan menyakiti orang lain. Pentingnya pengetahuan tentang etika di dunia internet atau nettiquettes dapat menjadi solusi dalam mencegah cyber crime karena siapa pun memiliki potensi untuk menjadi korban dan pelaku cyber crime. Langkah pencegahan yang perlu dilakukan adalah Menjaga identitas di media social, sosialisasi UU ITE dan etika berinternet.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SINOPSIS FILM THE MAZE RUNNER (2014)

Fenomena Alam dan Teori Pembentukan Bumi