ETIKA DALAM PENGGUNAAN INTERNET.
Pengertian Etika
Pengertian
Etika adalah suatu norma atau aturan yang dipakai sebagai pedoman
dalam berperilaku di masyarakat bagi seseorang terkait dengan sifat baik dan
buruk. Ada juga yang menyebutkan pengertian etika adalah suatu ilmu
tentang kesusilaan dan perilaku manusia di dalam pergaulannya dengan sesama yang
menyangkut prinsip dan aturan tentang tingkah laku yang benar. Dengan kata
lain, etika adalah kewaijban dan tanggungjawab moral setiap orang dalam
berperilaku di masyarakat.
Secara
etimologis, kata etika berasal dari bahasa Yunani kuno,
yaitu “Ethikos” yang artinya timbul dari suatu kebiasaan. Dalam hal
ini etika memiliki sudut pandang normatif dimana objeknya adalah manusia dan
perbuatannya.
Etika Dalam Mengunakan Internet
Di
era globalisasi seperti saat ini, informasi merupakan sudah seperti menjadi
sebuah kebutuhan primer. Hampir setiap waktu kita membutuhkan informasi
layaknya kita butuh udara untuk bernapas. Dan untuk mendapatkan informasi
tersebut dapat diperoleh dari berbagai sumber media. Yang paling mudah dan
sering digunakan oleh masyarakat adalah media internet. Banyak sekali mannfaat
yang didapat dari internet. Dengan menggunakan internet, selain mendapatkan
informasi, kita juga dapat berinteraksi dengan sesama pengguna internet
lainnnya.
Etika dalam
berinternet bisa disebut dengan netiket. Netiket merupakan etika merupakan
pedoman dalam melakukan interaksi dengan sesame penguna Internet. Standar
Netiket sendiri ditetapkan oleh sebuah badan yang bernama IETF (The Internet
Engineering Task Force) yang merupakan sebuah komunitas internasional yang merupakan
kumpulan dari peneliti, perancang jaringan dan operator yang berperan dengan
pengoperasian internet.
Contoh Kasus
Seorang
remaja asal Texas, AS, bernama Brandy Vela tidak tahan menghadapi perundungan
dari sekitarnya. Terutama ulah sejumlah siswa di sekolah yang mencatut foto
remaja itu dan membuat akun palsu di Facebook yang berisi ajakan melakukan
hubungan seks.
Pada 29
November 2016, siswi di Texas City Independent School District (TCISD) itu
mendadak mengirimkan pesan pendek untuk pamit kepada keluarganya yang sangat
mengagetkan. Raul Vela, ayah remaja itu, beserta kakek dan neneknya cepat-cepat
bergegas mencari tahu apa yang terjadi. Sayangnya, mereka terlambat karena
mendapati gadis berusia 18 tahun itu di kamarnya sedang berdiri memegang
pistol. Ia meninggal beberapa jam kemudian setelah menembak dirinya.
Menurut
Jackie, kakak perempuan korban, adiknya sering diejek terkait berat badan.
Bahkan, sejak April 2016, ia menjadi korban cyber-bullying tanpa
henti setelah sejumlah siswa mulai membuat akun palsu yang mencatut nama remaja
itu, seakan ia menawarkan hubungan seksual.
Analisis
Kasus
Berbeda dengan media
yang lebih dulu hadir, internet memiliki karakteristik yang unik. Menurut Wood
dan Smith (2005) terdapat dua karakteristik utama internet, yaitu, (1) multimedia,
yaitu, internet mengatasi keterbatasan dan kelemahan yang dimiliki oleh surat
kabar, radio, dan televisi dalam hal mampu merangkum seluruh media yang ada.
Dengan internet, orang bisa memnonton video, membaca teks, dan mendengarkan
audio secara bersamaan; dan (2) interactivity, yaitu, memungkinkan
pengguna untuk membuat pesan mereka sendiri, mempublikasi konten, atau terlibat
dalam interaksi online.
Artinya dalam kasus ini
jelas terjadi karena 2 karakteristik utama internet, yaitu yang pertama
multimedia, dengan kehadiran internet, pelaku menjadi lebih mudah dalam
melakukan bullying, pelaku dapat dengan mudah membuat berita bohong di media
social dan menggunakan foto korban agar orang orang percaya. Yang kedua adalah
interactivity, kehadiran internet membuat kita bisa
berinteraksi dengan siapa saja diseluruh dunia. Baik yang kita kenal maupun
tidak kita kenal atau bahkan kita bisa berinteraksi dengan seorang anonym yang
memiliki niat jahat terhadap kita. Dalam kasus ini dilaporkan pelaku membuat
akun palsu atas nama Brandy Vela dan menyebarkan konten porno untuk menjelekan
nama brandy vela.
Netiquette merupakan aturan dan tata cara
penggunaan internet sebagai alat komunikasi atau pertukaran data
antar-sekelompok orang dalam sistem yang termediasi internet (Tedre et al,
2006).
Sama seperti aturan
etika di dunia nyata, netiquette juga mendorong para pengguna untuk taat
pada aturan etis dan moral –yang meskipun tidak tertulis –untuk menciptakan
ruang bersama yang nyaman, tentram, dan damai. Namun, aturan-aturan ini
terkadang sengaja diabaikan khususnya oleh generasi milenial. Mereka merasa
ingin bebas dan menjadikan runag siber sebagai ruang privasi –alih-alih ruang
publik. Pelanggaran etika di ruang siber dapat berupa penyebaran informasi
palsu, transaksi illegal, penipuan, penyedotan data, cybebullying,
pronografi, human trafficking, ujaran kebencian, dan lain sebagainya
(Monggilo, 2016).
Dalam kasus ini, pelaku
sudah melanggar banyak netiquette. Yang pertama adalah penyebaran informasi
palsu dan pornografi, pelaku membuat akun palsu atas nama korban dan secara
sengaja memposting konten konten porno agar orang orang mengira si korban
adalah wanita murahan. Penipuan, sudah jelas si pelaku menipu dengan
menggunakan identitas brandy. Penyedotan data, pelaku mengunggah foto foto dan
data brandy tanpa se izin dan pengetahuan brandy. Cyberbullying, akibat ulah
pelaku, brandy menjadi bahan omongan dilingkungan sekitarnya dan menjadi bahan
ejekan. Ujaran kebencian, dikabarkan brandy juga sering menerima ujaran
kebencian dari teman temannya terkait berat badannya (Body Shaming). Body
shaming dapat menjatuhkan mental korban, korban menjadi kurang percaya diri dan
menarik diri dari lingkungan.
Bentuk-bentuk
Perundungan di Internet
Pertama, flaming atau
pertengkaran daring. Bentuk ini adalah perang kata-kata di dunia siber dengan
menggunakan bahasa yang mengandung amarah, vulgar, mengancam, dan me-rendahkan.
Pertengkaran daring biasanya terjadi di surel, ruang obrol, dan media sosial.
Kedua, harassment atau
peleceh-an. Bentuk ini adalah perundungan siber yang menggunakan kata-kata
kasar, menyerang, dan melecehkan seseorang secara berulang-ulang. Hal ini
terjadi terhadap korban dalam kasus diatas. Ia mendapatkan pelecehan dari teman
temannya terkait berat badannya.
Ketiga, denigration atau
fitnah, adalah perundungan siber yang dilakukan dengan cara menuliskan posting-an
atau komentar hinaan yang bohong, gosip kejam, dan rumor tentang seseorang
untuk merusak reputasi. Hal ini juga terjadi pada contoh kasus diatas, dimana
korban difitnah dengan cara ada yang membuat akun palsu menggunakan identitas
dirinya dan mengunggah konten konten porno.
Keempat, impersonating
atau akun palsu, adalah meretas akun media sosial seseorang, melakukan posting
sebagai orang tertentu, atau membuat akun palsu dengan tujuan untuk membuat
seseorang terlihat buruk sehingga me-rusak reputasi seseorang. Ya sudah
dijelaskan korban (Brandy) dirugikan karena ada yang membuat akun palsu dengan
identitas dirinya.
Pencegahan
Pelanggaran Nettiquettes
Ada beberapa langkah
yang perlu dilakukan untuk mencegah perundungan siber terjadi, yaitu (i) jangan
menerima permintaan pertemanan dari orang yang tidak dikenal di media sosial
dan orang-orang yang terindikasi kerap melakukan perundungan baik di dunia
nyata maupun siber, (ii) gunakan filter atau penyaring untuk surel, panggilan
masuk di telepon genggam, dan sms, (iii) hindari mengunggah dan
mengirimkan gambar tidak senonoh kepada siapapun di dunia siber, (iv) jangan
menuliskan semua informasi diri di profil media sosial agar tidak terjadi
pencurian identitas yang mengarah pada pembuatan akun palsu dari pihak yang
tidak bertanggung jawab. (v) Jangan terpancing untuk memberikan respons pada
apapun di media sosial yang mengarah pada pertengkaran daring dan posting-an
yang bernada negatif, serta, (vi) jangan memberitahukan kata sandi media sosial
yang dimiliki kepada siapa pun. Sangat perlu untuk mengganti kata sandi secara
berkala untuk mengurangi risiko peretasan.
Ada beberapa cara
penting dalam mencegah terjadinya perundungan siber, yaitu dengan melakukan
edukasi cara menggunakan internet yang bertanggung jawab (Hinduja dan Patchin,
2014). Para orangtua perlu dengan tegas melarang anaknya yang belum cukup umur
untuk tergabung dalam media sosial seperti Facebook dan Instagram. Anak masih
belum memahami ragam ekspresi yang akan ditemui di media sosial tersebut.
Pengguna internet perlu diberi informasi yang memadai tentang etika berinternet
atau netiket, berbagai bentuk perundungan siber, dan pemahaman bahwa
perundungan siber adalah sesuatu yang salah.
KESIMPULAN
Kemajuan teknologi internet memiliki berbagai dampak
baik positif maupun negatif. Salah satu dampak negatifnya adalah munculnya
perilaku yang tidak mengedepankan moral, menghina, mencaci, dan menyakiti orang
lain. Pentingnya pengetahuan tentang etika di dunia internet atau nettiquettes
dapat menjadi solusi dalam mencegah cyber crime karena siapa pun memiliki
potensi untuk menjadi korban dan pelaku cyber crime. Langkah pencegahan yang
perlu dilakukan adalah Menjaga identitas di media social, sosialisasi UU ITE
dan etika berinternet.
Komentar
Posting Komentar